Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum..
afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? sementara beliau punya 3 orang anak yg sudah bekerja semua ?
Dari: Endah, endah.budiarti@yahoo.co.id
Jawaban:
Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda,
نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
“Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya,
وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ
“Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)
Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan,
إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز .
“Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan,
Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46.
Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan,
Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:
- Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
- Miskin dan gila (hilang ingatan)
Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:
- Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
- Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
- Miskin dan gila (hilang ingatan)
Baca selengkapnya di sini:
Baca bahasan penting lainnya:
Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal pada janda miskin yang termasuk kerabat kita lebih utama bahkan dapat dua pahala selama janda tersebut bukan jadi tanggungan nafkah. Ingat, dengan cacatan janda tersebut miskin dan benar-benar tidak mampu lalu tidak ada yang membiayai kehidupannya. Wallahu a’lam.
Semoga sajian ini bermanfaat.
Referensi:
Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah.
Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.
—
Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa Pagi, 18 Ramadhan 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com